Kesepuhan
Sinar Resmi terletak di Desa Sinar Resmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi
yang terletak diantara perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Banten. Kasepuhan Sinar Resmi termasuk kategori daerah Adat yang dikenal dengan sebutan “Kesatuan Adat Banten
Kidul Kasepuhan Sinar Resmi”. Awal mulanya, abah Agus Nugraha adalah keturunan
ke-10. Kesepuhan Adat ini meliputi tiga
kabupaten yaitu:
1. Kabupaten
Sukabumi (Provinsi Jawa Barat)
2. Kabupaten
Bogor (Provinsi Jawa Barat)
3. Kabupaten
Lebak (Provinsi Banten)
Kampung adat yang menjadi pusat dari ketiga tempat tersebut adalah terdapat di Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Ketua dari kampung Kasepuhan Sinar Resmi saat ini biasa di panggil Abah Asep.Di Kabupaten Bogor itu telah berdiri sekitar sejak abad ke-16 hingga saat ini sudah mencapai 437 tahun. Di Kasepuhan ini yang harus dijaga sampai saat ini adalah pamakayaan. Pamakayaan yaitu pertanian khusu dalam bidang padi, dilarang merubah cara aturan bertani, menanam padi yang sudah diturunkan secara turun-temurun. Seiring dengan perkembangan zaman dan laju pertumbuhan di segala bidang dan menyikapi hal tersebut, maka salah satu program prioritas di lingkungan Kesatuan Adat Banten Kidul mengadakan acara Ritual adat Seren Taun yang merupakan sikap responsif terhadap aspirasi masyarakat adat sekitar Kasepuhan Sinar Resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar